Profesionalisme guru merupakan aspek krusial dalam peningkatan mutu pendidikan. Profesionalisme tidak hanya meliputi kemampuan teknis dalam proses pembelajaran, tetapi juga mencakup sikap, komitmen moral, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Tulisan ini menguraikan pengertian profesionalisme guru secara umum dan menurut para ahli, kompetensi dasar guru, fungsi serta tanggung jawab guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, beserta kode etik guru dan tujuan penerapannya. Guru diwajibkan memiliki empat kompetensi inti, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan bermutu. Selain itu, kode etik guru berperan sebagai pedoman moral dalam membentuk perilaku profesional serta menjaga martabat profesi tersebut. Penguatan karakter dan etos kerja guru, seperti integritas, disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab, juga merupakan kunci dalam menghadapi tantangan pendidikan di era transformasi. Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa guru profesional adalah individu yang mampu mengintegrasikan kompetensi, etika, dan karakter kerja yang kuat dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.