Kajian literatur ini menyatakan bahwa sistem kompensasi berbasis kinerja dapat meningkatkan efisiensi biaya tenaga kerja hingga 25%, sekaligus menurunkan biaya operasional antara 15 sampai 20% serta meningkatkan produktivitas sebesar 30% (Galanaki, 2020; Sudiarta, 2020). Sementara itu, sistem tradisional berdampak pada tingkat turnover sebesar 25% dan inefisiensi antara 12 sampai 18% (Putra & Dewi, 2019; Handoko & Larasati, 2021). Dalam konteks Indonesia, implikasi praktis meliputi pelaksanaan audit setiap tiga bulan, penggunaan KPI berdasarkan jam kerja standar, serta sistem upah per unit produk untuk sektor manufaktur, yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan melalui metode activity-based costing. Kontribusi teoretisnya meliputi validasi terhadap berbagai budaya serta usulan penggunaan regresi data panel untuk mencapai ROI optimal dalam pengelolaan SDM.