Industri pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, namun sering kali aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, dengan studi kasus di beberapa daerah pertambangan di Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap peraturan hukum yang berlaku, serta kasus-kasus yang terjadi, penelitian ini menemukan bahwa perusahaan tambang sering kali tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi lingkungan setelah kegiatan pertambangan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih lemah. Artikel ini menyarankan perlunya peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan.