G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Galian C Atas Kerusakan Lingkungan

Pradipa, Galang Nidia, Pradipa, Galang Nidia, Nanik Sutarni
Abstrak

Kegiatan usaha galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum. Artikel ini membahas tanggung jawab hukum pelaku usaha galian C atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, ditinjau dari perspektif hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha galian C bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Penegakan tanggung jawab hukum tersebut merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Galian C; Tanggung Jawab Hukum; Kerusakan Lingkungan
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal