Kegiatan usaha galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum. Artikel ini membahas tanggung jawab hukum pelaku usaha galian C atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, ditinjau dari perspektif hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha galian C bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Penegakan tanggung jawab hukum tersebut merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.