Industri pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Namun, dalam praktiknya, industri ini menghadapi sejumlah tantangan hukum yang besar terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan dampaknya terhadap lingkungan dan sosial. Kasus-kasus besar seperti kerusakan lingkungan, konflik terkait izin pertambangan, dan ketidakadilan dalam distribusi manfaat sering muncul dalam praktik pertambangan besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum yang mengatur industri pertambangan besar di Indonesia, menilai efektivitas regulasi yang ada, serta mengidentifikasi masalah hukum yang muncul akibat ketidaksesuaian antara kebijakan hukum dan praktik lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada perusahaan-perusahaan tambang besar di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada sejumlah regulasi yang mengatur, implementasi dan pengawasan terhadap praktik pertambangan masih lemah. Selain itu, terdapat celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengabaikan kewajiban lingkungan dan sosial.