Propofol merupakan obat anestesi umum intravena yang banyak digunakan dalam praktik klinis karena memiliki onset kerja cepat dan durasi sedasi singkat. Meskipun bermanfaat secara terapeutik, propofol memiliki risiko tinggi apabila digunakan secara tidak tepat, termasuk depresi pernapasan dan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji propofol dari aspek farmakologi, toksikologi forensik, serta implikasi hukum dan kewarganegaraan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap literatur ilmiah, laporan kasus forensik, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kematian akibat propofol sering kali sulit diidentifikasi tanpa pemeriksaan toksikologi forensik yang komprehensif, serta dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis apabila terjadi kelalaian. Kasus nasional dan internasional, termasuk kematian Michael Jackson, menunjukkan pentingnya penggunaan propofol sesuai standar medis. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa integrasi aspek medis, forensik, hukum, dan nilai kewarganegaraan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan propofol dan melindungi hak hidup serta keselamatan pasien.