Konflik keluarga merupakan fenomena yang semakin kompleks seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat kontemporer. Pendekatan litigasi dalam penyelesaian konflik keluarga sering kali belum mampu memberikan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep mediasi keluarga berbasis hukum Islam serta merumuskan strategi praktis yang relevan dalam penyelesaian konflik keluarga kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap jurnal ilmiah dan buku yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, mediasi, dan resolusi konflik. Teknik analisis data dilakukan dengan metode analisis isi dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi keluarga dalam hukum Islam berlandaskan pada prinsip ishlah yang menekankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan keluarga. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara konsep normatif dan implementasi mediasi di lapangan akibat kompleksitas konflik keluarga modern dan keterbatasan kelembagaan. Penelitian ini merumuskan strategi praktis mediasi keluarga berbasis hukum Islam yang meliputi penguatan kompetensi mediator, integrasi pendekatan psikologis dan spiritual, serta penerapan tahapan mediasi yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan hubungan keluarga. Dengan demikian, mediasi keluarga berbasis hukum Islam berpotensi menjadi alternatif penyelesaian konflik keluarga kontemporer yang efektif, humanis, dan berkeadilan.