G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Telaah Hukum Islam terhadap Konflik dan Bentrok Fisik di Indonesia

Nashiruddin AshShiddiq, Abd. Rahman R, Rahmatiah HL
Abstrak

Konflik merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, terutama dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Perbedaan pandangan, kepentingan, dan distribusi kekuasaan sering kali melahirkan benturan sosial yang berujung pada kekerasan dan disintegrasi. Dalam konteks ini, hukum Islam menawarkan paradigma penanggulangan konflik yang komprehensif, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai moral dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum Islam dalam penyelesaian konflik dan bentrok fisik di Indonesia dengan menelaah prinsip-prinsip normatif al-Qur’an dan hadis serta relevansinya terhadap realitas sosial kontemporer. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum Islam normatif-empiris melalui studi literatur dan analisis data sekunder tentang konflik sosial di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima prinsip utama dalam Islam sebagai dasar penyelesaian konflik, yaitu tabayyun (verifikasi informasi), tahkīm (mediasi), musyawarah (konsensus kolektif), al-‘afw (pemaafan), dan al-iṣlāḥ (rekonsiliasi sosial). Prinsip-prinsip ini relevan dalam menghadapi berbagai konflik kontemporer seperti Tragedi Kanjuruhan, demonstrasi anarkis, dan bentrok politik. Kajian ini menegaskan bahwa penerapan hukum Islam dalam penanggulangan konflik dapat memperkuat keadilan sosial, membangun rekonsiliasi, serta menciptakan perdamaian berkelanjutan melalui integrasi nilai-nilai syariat dengan hukum nasional.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Hukum Islam, Konflik Sosial, Tabayyun, Tahkīm, Al-Iṣlāḥ
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal