Hukum elektronik atau disebut juga dengan E-Berpadu merupakan Inovasi Mahkamah Agung membantu proses Peradilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, pengenalan E-Berpadu ke dalam sistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petinggi, sejalan dengan tujuan E-Berpadu untuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif, implementasi sederhana dan murah. Eksperimen penerbitan dalam karya ini, penulis mengkaji metode pendekatan yuridis normatif, dimana penulis mempelajari aspek hukum, peraturan perundang-undangan, teori yang relevan kemudian dianalisis sesuai dengan efektivitas E-Berpadu dalam penyelesaian perkara pidana. Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-Berpadu dalam penyelesaian perkara Pidana? Selanjutnya Bagaimana efektifitas pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana? Dan apa saja kendala penerapan E-Berpadu? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Penerapan E-Berpadu apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.