Surat kuasa merupakan instrumen penting dalam hukum acara perdata yang berfungsi sebagai dasar legitimasi bagi kuasa hukum untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Keabsahan gugatan perdata yang diajukan melalui kuasa hukum sangat bergantung pada terpenuhinya syarat formil surat kuasa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata. Permasalahan timbul apabila surat kuasa mengandung cacat formil, baik berupa ketidaklengkapan unsur, ketidaksesuaian identitas, maupun ketidakjelasan ruang lingkyang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan syarat formil surat kuasa dalam hukum acara perdata serta implikasi hukum cacat formil surat kuasa terhadap keabsahan dan kelanjutan pemeriksaan gugatan perdata di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa yang cacat secara formil dapat mengakibatkan gugatan perdata dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, pemenuhan syarat formil surat kuasa menjadi prasyarat penting untuk menjamin kepastian hukum, legal standing para pihak, serta tertibnya proses peradilan perdata.