Pengangkatan anak merupakan fenomena sosial yang berkembang luas dalam masyarakat Indonesia, namun dalam praktik hukum sering menimbulkan persoalan, khususnya dalam sengketa waris di peradilan perdata. Permasalahan utama yang kerap muncul adalah pembuktian kedudukan anak angkat sebagai ahli waris, mengingat hukum waris perdata lebih menitikberatkan pada hubungan darah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pembuktian kedudukan anak angkat dalam sengketa waris di peradilan perdata, mengidentifikasi hambatan prosedural yang dihadapi, serta mengkaji upaya atau solusi hukum acara perdata dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kedudukan anak angkat sangat bergantung pada keberadaan bukti formal berupa penetapan pengadilan atau akta pengangkatan anak. Hambatan prosedural muncul akibat tidak terpenuhinya aspek formal pengangkatan, lemahnya bukti tertulis, penolakan dari ahli waris sedarah, serta perbedaan penafsiran hakim. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran hakim, pemanfaatan alat bukti secara komprehensif, serta penguatan prinsip keadilan substantif dalam hukum acara perdata guna memberikan perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi anak angkat dalam sengketa waris.