Penelitian ini mengkaji tentang genealogi pengetahuan dukun kampung dalam perspektif Michel Foucault tentang kuasa dan pengetahuan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pengetahuan dukun kampung terbentuk, diwariskan, dan dilegitimasi sebagai sistem pengetahuan lokal dalam bingkai relasi kuasa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan dukun kampung terbentuk melalui proses pewarisan secara turun-temurun yang tidak hanya mencakup aspek pengobatan, tetapi juga nilai-nilai sosial, adat, dan spiritual. Dalam perspektif Foucault, pengetahuan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terbentuk melalui relasi kuasa yang tersebar dalam kehidupan masyarakat. Relasi kuasa ini tidak hanya bersifat menekan, tetapi juga produktif dalam menciptakan dan mempertahankan pengetahuan lokal. Selain itu, praktik dukun kampung tetap eksis karena adanya legitimasi sosial dan kultural yang diberikan oleh masyarakat, yang diwujudkan melalui pengakuan kolektif, keterlibatan dalam ritual adat, serta integrasi dengan nilai-nilai keagamaan. Dengan demikian, praktik dukun kampung tidak hanya merepresentasikan warisan tradisi, tetapi juga merupakan bentuk pengetahuan lokal yang terus hidup dan dinegosiasikan dalam jaringan relasi kuasa. Penelitian ini menegaskan bahwa keberlanjutan praktik perdukunan dipengaruhi oleh kekuatan sosial, budaya, dan spiritual yang saling berkaitan di dalam masyarakat.