Perkembangan teknologi digital yang pesat di Indonesia telah menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan hak privasi, meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penegakan hukum yang bersifat formal seringkali tidak cukup efektif tanpa didukung oleh kesadaran etis dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana nilai budaya Siri' dari masyarakat Bugis-Makassar dapat diintegrasikan ke dalam kerangka konstitusionalisme digital untuk memperkuat perlindungan hak privasi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menganalisis relevansi konsep Siri' yang mencakup kehormatan, martabat, dan harga diri dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai Siri' memiliki keselarasan fundamental dengan tujuan konstitusionalisme digital, yaitu menjaga martabat manusia di ruang siber. Integrasi nilai Siri' dapat mengubah paradigma perlindungan privasi dari sekadar kewajiban hukum menjadi tanggung jawab moral dan etis yang berakar pada budaya lokal. Dengan demikian, sinergi antara kerangka hukum modern dan kearifan lokal dapat menciptakan pendekatan yang lebih holistik dan humanis dalam melindungi hak-hak warga negara di era digital.