Pendaftaran tanah merupakan bagian penting dalam hukum agraria Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Penelitian ini membahas integrasi kebijakan pendaftaran tanah dan tata ruang dalam perspektif kepastian hukum serta pelayanan publik di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada hambatan pelayanan pertanahan seperti birokrasi yang panjang, keterlambatan penerbitan sertifikat, ketidaksesuaian data pertanahan, serta keberadaan calo tanah yang mempengaruhi efektivitas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, serta berbagai literatur hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pendaftaran tanah tidak hanya dipengaruhi oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga dipengaruhi kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi pertanahan. Hambatan pelayanan pertanahan menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh pengakuan hukum atas tanah yang dimilikinya. Integrasi antara kebijakan pertanahan dan tata ruang diperlukan untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.