Transformasi ekonomi digital telah melahirkan aset berharga di metaverse yang menuntut kejelasan status hukum pasca-kematian pemiliknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum identitas digital metaverse sebagai objek waris dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengidentifikasi keterbatasan regulasi saat ini dalam menjamin kepastian hukum bagi ahli waris. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi platform digital, wawancara mendalam dengan pakar hukum dan praktisi teknologi, serta studi dokumentasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan regulasi terbaru seperti UU P2SK serta UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa identitas digital metaverse secara yuridis memenuhi klasifikasi benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki secara eksklusif, namun terdapat hambatan teknis signifikan pada pengalihan kunci kriptografis yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya dekonstruksi konsep kebendaan tradisional dan pembentukan regulasi khusus yang mengatur wewenang fidusia digital guna mengisi kekosongan hukum, memastikan perlindungan hak waris digital yang adil, serta mencegah hilangnya nilai ekonomi aset digital bagi generasi berikutnya.