G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Fragmentasi Regulasi dan Tantangan Kepatuhan Syariah pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia

Hapsari, Fitri Kurnia, Diva Saputri, Adellia Ajeng, Wulan Sari, Zuhrotu Salwa, Afifah, Asaila Rindi, Diva Saputri, Adellia Ajeng
Abstrak

Regulasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dalam sistem keuangan syariah Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat fragmentasi kerangka hukum dan dualisme otoritas pengawasan. BMT tunduk pada berbagai rezim hukum—hukum perkoperasian, hukum lembaga keuangan mikro, dan hukum perbankan syariah—yang mengakibatkan keragaman status badan hukum meliputi koperasi, perseroan terbatas, yayasan, bahkan entitas yang belum berbadan hukum. Fragmentasi ini menciptakan ketidakpastian hukum, lemahnya perlindungan nasabah, dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas menjamin kepatuhan syariah masih belum optimal dalam praktiknya karena keterbatasan kompetensi, kendala waktu akibat rangkap jabatan, dan terbatasnya akses terhadap informasi operasional. Di tengah berbagai tantangan tersebut, BMT menunjukkan potensi besar sebagai lembaga keuangan mikro syariah terintegrasi yang menggabungkan fungsi sosial (baitul maal) melalui pengelolaan zakat, infak, dan wakaf dengan fungsi komersial (baitul tamwil) melalui pembiayaan berbasis bagi hasil dan jual beli. Pengelolaan wakaf uang oleh BMT tersertifikasi menghadirkan model inovatif untuk pemanfaatan dana produktif, meskipun pembatasan regulasi yang hanya menempatkan BMT sebagai nazhir tanpa kewenangan pengelolaan dana langsung menghambat optimalisasi pengembangan. Mekanisme perlindungan nasabah masih belum memadai dengan belum adanya lembaga penjamin simpanan khusus BMT meskipun Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 telah memberikan landasan hukum. Penguatan BMT memerlukan kerangka hukum terpadu, peningkatan otoritas DPS melalui sertifikasi kompetensi dan perluasan akses, standardisasi kepatuhan syariah, serta pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan syariah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kerangka hukum BMT. Penguatan BMT memerlukan kerangka hukum terpadu, peningkatan otoritas DPS melalui sertifikasi kompetensi.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Baitul Maal wat Tamwil; Regulasi; Dewan Pengawas Syariah; Otoritas Jasa Keuangan; Koperasi Syariah; Kepastian Hukum
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal