G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Harmonisasi Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia: Perspektif Hukum Positif dan Kepatuhan Syariah

Muhammad Syafa'atul Umam, Putik Kailazahwa Barokah, Muhammad Rheno Alisfahani, Febriana Rahmawati, Zulaikah, Siti, Zulaikah, Siti
Abstrak

Perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia menuntut adanya regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi regulasi asuransi syariah dalam perspektif hukum positif dan kepatuhan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi asuransi syariah di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, implementasi kepatuhan syariah dilakukan melalui penerapan fatwa DSN-MUI dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun, pelaksanaan regulasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta perlunya harmonisasi regulasi antara hukum positif dan prinsip syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan industri asuransi syariah yang berkelanjutan di Indonesia.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Asuransi Syariah; Hukum Positif; Kepatuhan Syariah; Harmonisasi Regulasi; OJK
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal