G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Analisis Regulasi Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Digital dalam Marketplace Perspektif Hukum Lembaga Keuangan Syariah

Al Ghifarri, Muhammad Alegra, Muhammad Alegra Al Ghifari, Ridho Pria Hutama, Afif Izzuddin Haris, Ahmad Zaidi Muhajir
Abstrak

Teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat melakukan kegiatan jual beli tidak harus dilakukan dengan cara bertatap muka atau bertemu secara langsung. Kegiatan jual beli dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara online. Namun, dengan adanya kemudahan tersebut masyarakat juga harus waspada serta selektif karena secanggihnya teknologi juga memiliki efek sampingnya yang menyebabkan kerugian. Seperti yang terjadi pada ketiga narasumber dalam penelitian ini yang merupakan korban dari kasus retur dalam sistem pengajuan pengembalian di marketplace shopee. Adanya sistem pengajuan pengembalian barang (retur) sebagai upaya perlindungan pada konsumen dalam marketplace shopee ternyata masih memunculkan adanya masalah.  Penelitian ini membahas tentang Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan Transaksi Online, Masalah utama yang dikaji meliputi proses terjadinya penipuan transaksi online, faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya kasus penipuan, serta bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah seperti kejujuran (as-sidq), transparansi (al-wadih), keadilan (al- ‘adl), larangan gharar, dan maslahah dapat diterapkan dalam melindungi konsumen di era digital. 

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Perlindungan Konsumen; Penipuan Digital; Marketplace; Hukum Syariah; Lembaga Keuangan Syariah
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal