Teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat melakukan kegiatan jual beli tidak harus dilakukan dengan cara bertatap muka atau bertemu secara langsung. Kegiatan jual beli dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara online. Namun, dengan adanya kemudahan tersebut masyarakat juga harus waspada serta selektif karena secanggihnya teknologi juga memiliki efek sampingnya yang menyebabkan kerugian. Seperti yang terjadi pada ketiga narasumber dalam penelitian ini yang merupakan korban dari kasus retur dalam sistem pengajuan pengembalian di marketplace shopee. Adanya sistem pengajuan pengembalian barang (retur) sebagai upaya perlindungan pada konsumen dalam marketplace shopee ternyata masih memunculkan adanya masalah. Penelitian ini membahas tentang Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan Transaksi Online, Masalah utama yang dikaji meliputi proses terjadinya penipuan transaksi online, faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya kasus penipuan, serta bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah seperti kejujuran (as-sidq), transparansi (al-wadih), keadilan (al- ‘adl), larangan gharar, dan maslahah dapat diterapkan dalam melindungi konsumen di era digital.