Pertumbuhan sektor asuransi syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Namun, proporsi pasarnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika pertumbuhan industri asuransi syariah dan menelaah peran kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong perubahan serta stabilitas sektor ini. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi berbagai regulasi, laporan resmi, dan literatur yang relevan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pertumbuhan industri didorong oleh peningkatan pengetahuan tentang keuangan syariah, digitalisasi, serta pengembangan unit usaha syariah (UUS). Namun, masalah seperti keterbatasan modal, rendahnya keterlibatan masyarakat, dan persaingan yang ketat masih tetap menjadi tantangan. Menyikapi situasi ini, OJK mengimplementasikan kebijakan strategis melalui penguatan peraturan, kewajiban pemisahan UUS, peningkatan pendidikan, dan transformasi digital. Kebijakan ini terbukti sangat penting untuk memperkuat kemampuan operasional, tata kelola yang baik, serta kepercayaan publik. Intervensi regulasi tersebut disimpulkan mampu memperkuat stabilitas dan keberlanjutan jangka panjang industri asuransi syariah di Indonesia.