Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perusahaan pembiayaan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Indonesia. Perusahaan pembiayaan syariah merupakan bagian dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah yang mendukung sistem keuangan nasional melalui kegiatan pembiayaan berbasis prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia secara normatif telah mengakomodasi prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemaslahatan. Namun, implementasi regulasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih aturan, perbedaan interpretasi kepatuhan syariah, dan keterbatasan efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara OJK, DSN-MUI, dan DPS guna memastikan kepatuhan syariah berjalan secara substantif sehingga mampu menciptakan sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.