Industri perbankan syariah di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait keberlangsungan pionirnya, Bank Muamalat, yang sempat berada di ambang penutupan akibat persoalan permodalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran regulasi OJK dan strategi pemulihan melalui intervensi BPKH serta transformasi digital. Menggunakan metode kualitatif-deskriptiftematik, riset ini mengeksplorasi interseksi antara regulasi prudensial dan kepatuhan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Non-Performing Financing (NPF) Bank Muamalat melonjak pada 2014-2017, namun berhasil dimitigasi melalui restrukturisasi modal dan pergeseran ke pembiayaan ritel. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terintegrasi skema penyelamatan BPKH sebagai model tata kelola syariah yang unik. Rekomendasi mencakup perlunya sistem peringatan dini khusus syariah untuk mencegah risiko sistemik di masa depan.