Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang pesat menuntut mekanisme pengawasan yang efektif dalam menjaga kepatuhan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan mengkaji mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pasar modal syariah di Indonesia serta mengevaluasi efektivitasnya dalam memastikan kepatuhan prinsip syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK menjalankan pengawasan melalui mekanisme langsung dan tidak langsung, meliputi screening saham, evaluasi Daftar Efek Syariah (DES), serta koordinasi dengan DSN-MUI. Meskipun transparansi dan akuntabilitas pasar terus meningkat, kendala seperti keterbatasan SDM, kompleksitas produk keuangan, dan masih adanya pelanggaran menunjukkan bahwa pengawasan belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta sinergi antar lembaga guna mendukung pertumbuhan pasar modal syariah yang efektif dan berkelanjutan.