Analisis dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. dari hasil analisis menunjukkan bahwa BPRS memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan keuangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Keberadaan regulasi yang mengatur aspek kelembagaan, kegiatan usaha, pengawasan, hingga penjaminan simpanan menjadi fondasi utama dalam menjaga kesehatan bank dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Meskipun demikian, BPRS masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan permodalan, kualitas sumber daya manusia, serta tuntutan transformasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola dan konsistensi pengawasan agar BPRS mampu berkembang secara berkelanjutan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat.