G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Pengaruh Regulasi Fintech Syariah terhadap Stabilitas Ekonomi di Indonesia

Nirvana, Indah Surya, Nirvana, Indah Surya, Febriyanti, Riska, Norasia M Alawi
Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya inovasi di sektor keuangan, salah satunya adalah financial technology (fintech). Di Indonesia, fintech syariah berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Kehadiran fintech syariah tidak hanya memperluas akses keuangan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendukung stabilitas ekonomi melalui peningkatan inklusi keuangan dan efisiensi sistem keuangan. Namun, perkembangan tersebut memerlukan regulasi yang kuat agar inovasi teknologi tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi fintech syariah terhadap stabilitas ekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kajian literatur dengan menganalisis berbagai jurnal ilmiah, laporan lembaga keuangan, serta regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi fintech syariah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan perlindungan konsumen, penguatan tata kelola lembaga keuangan digital, serta pengawasan terhadap risiko keuangan. Regulasi yang adaptif dan efektif juga mampu mendorong pertumbuhan fintech syariah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Fintech Syariah; Regulasi Keuangan; Stabilitas Ekonomi; Inklusi Keuangan
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal