Penelitian ini menganalisis problematika legalitas dan pengawasan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia melalui studi kasus dugaan penggelapan dana Rp9,1 miliar di Koperasi BMT Muamaroh, Anyer, Serang, Banten pada 2025, yang merugikan 203-205 nasabah mayoritas UMKM. BMT, yang berakar darikonsep baitulmaalera Rasulullah SAWdan berkembang sejak 1980-an di Indonesia, berfungsi ganda sebagai pengelola dana sosial dan pembiayaan syariah untuk pemberdayaan ekonomi umat, namun rentan penyimpangan akibat tumpang tindih regulasi UU No. 1/2013 LKM, koperasi, serta lemahnya peran OJK dan DPS. Analisis kualitatif normatif berbasis data sekunder dari berita dan regulasi mengungkap kronologi penipuan via deposito fiktif berimbal hasil 1% per bulan, penggeledahan Polda Banten Juli 2025, penangkapan ketua HS, serta DPO manajer DA, yang menimbulkan kerugian ekonomi nasabah, menurunnya kepercayaan publik terhadap LKMS, dan hambatan ekonomi syariah. Temuan menyoroti kelemahan audit syariah, larangan gharar, serta perlindungan nasabah non-bank syariah, dengan rekomendasi harmonisasi regulasi, pengawasan substantif, dan literasi masyarakat untuk keberlanjutan BMT.