Penelitian ini menganalisis implementasi regulasi Pegadaian Syariah terhadap perlindungan nasabah melalui studi kasus dugaan penipuan agen Hozizah di Pamekasan tahun 2025 yang merugikan 80 nasabah Rp15 miliar. Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif dengan studi pustaka, penelitian mengeksplorasi regulasi OJK (POJK No. 31/POJK.05/2016) dan fatwa DSN-MUI No. 25/2002 tentang Rahn terhadap praktik lapangan. Hasil menunjukkan kesenjangan antara ketentuan formal perlindungan nasabah dengan implementasi pengawasan agen, meskipun Pegadaian Syariah telah melakukan dialog dan kompensasi Rp6,5 miliar kepada 47 korban. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi agen, peningkatan literasi nasabah, dan pengawasan OJK yang lebih ketat untuk efektivitas sistem rahn syariah (Rachmanto.Dwi.N, 2021). Kajian ini berkontribusi pada pengembangan regulasi keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.