Hukum Islam merupakan sistem aturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Di tengah perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi, arus globalisasi, serta perubahan sosial yang sangat cepat, hukum Islam tetap memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan yang berlandaskan nilai moral dan keadilan. Istilah modern, bisa digunakan pada orang, waktu, seni, benda, pemikiran, kebudayaan dan tingkah laku. Gagasan modern sering dipahami sebagai gagasan pembaharuan dan dipertentangkan dengan gagasan tradisional. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum Islam, seperti keadilan, kemaslahatan, tanggung jawab, dan keseimbangan, dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan budaya di era modern. Selain itu, hukum Islam juga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman melalui proses ijtihad sehingga tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Dengan kata lain, hukum Islam sering identik dengan jumlah aturan dan doktrin Islam tentang sejumlah persoalan keseharian umat Islam yang bersifat statis dan baku. Namun, ia acap kali melahirkan berbagai nuansa pemikiran baru, sebagai respon atas munculnya sejumlah tantangan dan persoalan kontemporer yang membuat hukum Islam terkesan dinamis. Dengan demikian, hukum Islam dianggap bukan hanya sebagai pedoman agama tetapi juga sebagai kerangka nilai yang dapat membantu mencapai masyarakat kontemporer yang lebih adil, harmonis, dan beretika.