Program Desa Cerdas (Smart Village) oleh Kemendes PDTT bertujuan mendorong desa memaksimalkan potensinya melalui pemanfaatan teknologi. Dari 1.000 desa fase 2, terdapat 15 desa di Kabupaten Bangka, termasuk Desa Zed yang menjadi lokus penelitian ini. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penerapan Program Desa Cerdas di Desa Zed menggunakan teori struktur sosial AGIL dari Talcott Parsons. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, menggunakan sumber data primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program mendapat dukungan baik dari pemerintah desa dan masyarakat. Komunitas desa telah melaksanakan pelatihan pemberdayaan berbasis 6 pilar Desa Cerdas. Namun, implementasinya masih berada pada fase stimulus dengan jangkauan terbatas, berfokus pada pelatihan dasar tanpa tindak lanjut, serta dampak yang belum meluas. Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran dana desa, rendahnya intensitas koordinasi tim, belum memadainya kapasitas kemandirian tim pelaksana, serta tidak adanya skema pendampingan lanjutan pasca-intervensi kementerian. Analisis skema AGIL menunjukkan fungsi sistem sosial belum berjalan seimbang: fungsi adaptasi terbatas, pencapaian tujuan belum optimal, integrasi antar-pelaku lemah, dan pemeliharaan nilai belum mengakar. Penelitian ini menyarankan pentingnya penguatan dan pendampingan lanjutan untuk memperbaiki kelemahan unsur AGIL demi mewujudkan sistem pembangunan masyarakat desa yang lebih efektif.