Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum humaniter internasional dalam melarang penggunaan senjata tertentu serta mengidentifikasi solusi untuk memperkuat penegakannya dalam konflik bersenjata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan memeriksa asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan, serta penelaahan terhadap konvensi internasional yang mengatur pembatasan alat perang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka menggunakan buku teks, jurnal ilmiah, dokumen hukum, serta artikel akademis yang relevan. Analisis data dijalankan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk menjawab permasalahan secara logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional telah mengatur larangan penggunaan berbagai senjata berbahaya seperti peluru dum-dum, senjata kimia, biologi, ranjau darat, bom curah, hingga senjata nuklir melalui konvensi-konvensi global yang didasarkan pada asas kemanusiaan dan pembatasan. Penerapan larangan ini di medan laga masa kini menghadapi hambatan berat, seperti dominasi politik negara besar, pesatnya evolusi teknologi militer, doktrin kemenangan mutlak, pelibatan aktor non-negara, lemahnya sanksi internasional, serta benturan kepentingan ekonomi industri pertahanan. Upaya memperkuat penegakan hukum dapat ditempuh melalui tekanan diplomatik universal, reformasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pemanfaatan satelit resolusi tinggi untuk pengumpulan bukti, penerapan yurisdiksi universal, pemutusan rantai pasok dan aliran dana industri senjata ilegal, integrasi doktrin hukum humaniter ke kurikulum militer, serta optimalisasi peran organisasi kemanusiaan dan jurnalisme investigasi.