Hak atas pendampingan hukum merupakan hak konstitusional yang dijamin secara imperatif dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, namun kesenjangan antara norma dan praktik peradilan masih kerap ditemukan, khususnya dalam perkara narkotika dengan ancaman pidana berat. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor penghambat pelaksanaan hak pendampingan hukum bagi terdakwa dalam Putusan Nomor 127/Pid/2021/PT TJK, di mana terdakwa yang menghadapi ancaman pidana mati menjalani sidang banding tanpa didampingi penasihat hukum. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi dokumen putusan, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan advokat serta akademisi hukum pidana. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga faktor penghambat yang saling berkelindan: faktor internal berupa sikap pasif terdakwa akibat rendahnya literasi hukum dan keputusasaan yuridis yang diperkuat stigmatisasi status residivis; faktor eksternal berupa kelalaian aparat penegak hukum yang mengutamakan efisiensi persidangan serta lemahnya koordinasi antara pengadilan dan organisasi bantuan hukum; dan faktor sarana berupa keterbatasan akses komunikasi dan informasi hukum di lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut mengakibatkan tereduksinya asas equality of arms dan berpotensi melahirkan putusan yang cacat yuridis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan prosedural oleh majelis hakim, sinkronisasi koordinasi antarlembaga peradilan dan bantuan hukum, serta perluasan sosialisasi hak bantuan hukum di lingkungan lembaga pemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya prinsip fair trial secara substantif