Pegadaian syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah nonbank yang berperan penting dalam mendukung inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Keberadaannya menawarkan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah melalui penerapan akad rahn dan ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pegadaian syariah di Indonesia yang meliputi dasar hukum, implementasi operasional, tantangan, dan peluang dalam mendukung inklusi keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis berbagai literatur ilmiah yang terindeks Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pegadaian syariah memiliki landasan hukum yang kuat melalui fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan keuangan syariah. Transformasi digital telah meningkatkan efektivitas layanan pegadaian syariah, namun masih terdapat tantangan berupa disharmonisasi regulasi, rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan teknologi, dan permasalahan kepatuhan terhadap fatwa. Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan, penguatan peran pesantren dan lembaga keuangan mikro syariah, serta pengembangan layanan digital berbasis teknologi menjadi peluang besar bagi pegadaian syariah dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.