Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberadaan BMT tidak hanya berfungsi sebagai lembaga bisnis yang menyediakan layanan pembiayaan berbasis syariah, tetapi juga sebagai lembaga sosial yang mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur BMT di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi BMT di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta berbagai peraturan teknis lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan adanya tumpang tindih pengawasan, ketidakjelasan perlindungan nasabah, dan belum optimalnya pengaturan terhadap fungsi ganda BMT sebagai lembaga sosial dan bisnis. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung pengembangan BMT dalam sistem keuangan syariah nasional.