G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Dasar Hukum dan Regulasi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Analisis Perbankan dan Non-Perbankan

Sabrina Nafsiah Permata Putri, Sajidah, Hana, Sophie Rahmawati, Dyna Indi Pratiwi, Sajidah, Hana
Abstrak

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, baik pada sektor perbankan maupun non-perbankan. Pertumbuhan tersebut memerlukan landasan hukum dan regulasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum, stabilitas sistem keuangan, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan kerangka regulasi yang mengatur lembaga keuangan syariah di Indonesia, meliputi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non-perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbankan syariah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, sementara lembaga keuangan syariah non-perbankan tunduk pada berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan pasar modal. Pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan syariah dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai bentuk jaminan kepatuhan syariah. Dengan demikian, regulasi lembaga keuangan syariah di Indonesia mencerminkan integrasi antara hukum positif dan prinsip syariah dalam sistem hukum nasional.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Dasar Hukum; Regulasi; Lembaga Keuangan Syariah; Perbankan; Non-Perbankan
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal