Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, baik pada sektor perbankan maupun non-perbankan. Pertumbuhan tersebut memerlukan landasan hukum dan regulasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum, stabilitas sistem keuangan, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan kerangka regulasi yang mengatur lembaga keuangan syariah di Indonesia, meliputi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non-perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbankan syariah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, sementara lembaga keuangan syariah non-perbankan tunduk pada berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan peraturan pasar modal. Pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan syariah dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai bentuk jaminan kepatuhan syariah. Dengan demikian, regulasi lembaga keuangan syariah di Indonesia mencerminkan integrasi antara hukum positif dan prinsip syariah dalam sistem hukum nasional.