Asas itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual, khususnya dalam perjanjian komersial. Dalam praktik bisnis, asas ini menuntut para pihak untuk bertindak secara jujur, adil, dan wajar baik pada tahap pembentukan maupun pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran itikad baik dalam perjanjian komersial dalam perspektif hukum dagang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas itikad baik tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang mempengaruhi keabsahan serta pelaksanaan perjanjian. Namun demikian, dalam praktiknya penerapan asas ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran dan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan penegakan hukum guna memastikan asas itikad baik dapat diterapkan secara efektif dalam perjanjian komersial.