Kepailitan merupakan salah satu instrumen hukum dalam dunia usaha yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitur dan kreditur secara adil dan terstruktur. Dalam praktiknya, kepailitan seringkali menjadi jalan terakhir ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai kepailitan perusahaan dalam perspektif Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kepailitan di Indonesia telah diatur secara komprehensif, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti penyalahgunaan permohonan pailit, ketidakseimbangan posisi antara debitur dan kreditur, serta lemahnya perlindungan terhadap debitur yang masih memiliki prospek usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum agar tujuan kepailitan sebagai sarana keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai secara optimal.