Merek dagang merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam dunia perdagangan sebagai identitas dan pembeda suatu produk atau jasa. Dalam praktiknya, sengketa merek dagang sering terjadi akibat adanya persamaan atau peniruan merek yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa merek dagang serta perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum serta peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk mencegah terjadinya sengketa merek dagang.