Medan merupakan salah satu kota yang mengalami perkembangan pesat aktivitas thrifting atau perdagangan pakaian bekas impor. Fenomena ini muncul karena tingginya minat masyarakat terhadap pakaian bermerek dengan harga yang relatif murah. Namun, peredaran pakaian bekas impor menimbulkan berbagai persoalan, seperti potensi kerugian bagi industri tekstil lokal, ancaman terhadap pelaku UMKM, serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara dalam mendukung implementasi kebijakan larangan thrifting melalui pengawasan impor pakaian bekas di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pejabat Disperindag dan pelaku usaha thrifting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disperindag Sumatera Utara berperan sebagai pelaksana kebijakan, penyusun strategi pengawasan, dan sarana komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi kebijakan, pengawasan lapangan, koordinasi antarinstansi, serta pembinaan pelaku usaha agar beralih kepada produk lokal. Meskipun demikian, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala berupa tingginya permintaan masyarakat terhadap produk thrifting dan keterbatasan pengawasan di lapangan.