Kebebasan berekspresi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar 1945. Penjaminan kebebasan berpendapat ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk komedi. Namun, dalam penerapannya, materi komedi yang dibawakan oleh komedian sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Batasan toleransi terhadap humor yang tidak jelas serta normalisasi candaan bernuansa SARA menyebabkan masalah desensitisasi moral yang dapat berdampak buruk bagi ruang publik. Kajian ini berfokus pada analisis batas antara candaan dan ujaran kebencian melalui studi terhadap kasus nyata penghinaan terhadap suku Sunda oleh streamer Resbob. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus dan studi literatur. Data diperoleh dari dokumentasi dan pemberitaan terkait kasus tersebut, serta berbagai literatur yang membahas kebebasan berekspresi, etika komunikasi, dan regulasi mengenai ujaran kebencian. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan antara audiens dan komedian terhadap lelucon yang disampaikan menjadi faktor utama yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Selain itu, perkembangan media sosial, khususnya melalui fitur siaran langsung (livestream), mendorong meningkatnya potensi kontroversi akibat candaan spontan yang disampaikan oleh komedian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral yang tinggi serta pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara candaan dan penghinaan.