Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa antara ahli waris Kasihani Daeli dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1337/Pdt/2025/PT DKI. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi didasarkan pada dugaan ketidakterbukaan riwayat kesehatan tertanggung namun tidak didukung bukti yang cukup Majelis hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas itikad baik kewajiban hukum penanggung serta melanggar hak penerima manfaat sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum Akibat hukum dari putusan tersebut adalah kewajiban PT Asuransi Allianz Life Indonesia membayar uang pertanggungan sebesar Rp750.000.000 kepada ahli waris serta memberikan penguatan perlindungan konsumen dalam praktik perasuransian Penelitian ini menegaskan pentingnya pembuktian material dalam penolakan klaim dan penerapan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam hubungan asuransi jiwa guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak serta memperkuat perlindungan hukum konsumen asuransi di Indonesia yang berkelanjutan.