Perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian penting dalam sistem hukum untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia. Anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sering menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis sistem hukum dan bentuk perlindungan hukum bagi anak dan perempuan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak dan perempuan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk menjamin perlindungan yang optimal.