Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan dan menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum Indonesia, China, dan Singapura dalam pengaturan serta pertanggungjawaban hukum AI di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law), yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai AI dan masih mengandalkan berbagai peraturan sektoral. China menerapkan regulasi AI yang lebih komprehensif dan ketat dengan pengawasan pemerintah yang kuat, sedangkan Singapura mengedepankan pendekatan tata kelola berbasis etika dan inovasi. Perbedaan karakteristik sistem hukum tersebut memberikan pelajaran penting bagi Indonesia dalam merumuskan regulasi AI yang adaptif, akuntabel, dan mampu menjamin keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak masyarakat.