Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta perannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui studi pada Dompet Dhuafa Pekanbaru. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menghubungkan data lapangan, fungsi manajemen POAC, prinsip tata kelola lembaga zakat, serta konsep pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dompet Dhuafa Pekanbaru mengelola ZISWAF melalui sistem penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang diarahkan pada lima pilar program, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, serta dakwah dan budaya. Penggunaan kanal digital seperti QRIS, layanan daring, dan pembayaran non-tunai memperluas akses masyarakat dalam menyalurkan dana sosial keagamaan. Meskipun demikian, efektivitas digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh literasi digital, kepercayaan publik, kejelasan akad, dan transparansi laporan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan ZISWAF yang profesional dan berbasis pemberdayaan dapat menjadi instrumen penting dalam penguatan kesejahteraan masyarakat, terutama apabila didukung oleh tata kelola yang akuntabel, pendampingan mustahik yang berkelanjutan, serta edukasi zakat yang konsisten.