Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep pemaafan (al-‘afwu) dalam hukum pidana Islam sebagai upaya dekriminalisasi terhadap pelanggaran ringan. Konsep al ‘afwu merupakan salah satu prinsip fundamental dalam syariat Islam yang menekankan nilai kasih sayang, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial melalui pemberian maaf kepada pelaku tindak pidana tertentu. Dalam konteks hukum pidana modern, meningkatnya jumlah perkara pidana ringan yang diproses melalui sistem peradilan formal menimbulkan berbagai permasalahan, seperti penumpukan perkara, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta kurang optimalnya pencapaian keadilan substantif bagi korban dan pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang dianalisis melalui sumber-sumber hukum Islam, baik Al-Qur’an, Hadis, maupun pandangan para fuqaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep al-‘afwu memiliki relevansi yang kuat dengan gagasan dekriminalisasi, khususnya terhadap pelanggaran ringan yang tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam hukum pidana Islam, pemberian maaf oleh korban atau pihak yang berhak dapat menjadi dasar penghapusan atau pengurangan sanksi pada tindak pidana tertentu, terutama dalam kategori qishash dan diyat. Implementasi konsep ini dapat mendorong penyelesaian perkara secara restoratif, mengedepankan rekonsiliasi, serta mengurangi ketergantungan pada pemidanaan yang bersifat represif. Oleh karena itu, nilai-nilai al-‘afwu dapat dijadikan sebagai landasan filosofis dan normatif dalam reformasi hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, kemanfaatan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.