Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan fintech peer-to-peer lending di kalangan Generasi Z, namun masih adanya pinjaman online ilegal dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi OJK dan literasi keuangan terhadap kepercayaan dalam menggunakan fintech peer-to-peer lending pada Generasi Z di Kota Pangkal Pinang. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jumlah responden sebanyak 100 orang. Teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi OJK berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan dengan nilai signifikansi sebesar 0,036 < 0,05. Literasi keuangan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Secara simultan, regulasi OJK dan literasi keuangan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan dengan nilai F hitung sebesar 51,373 dan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,504 menunjukkan bahwa variabel regulasi OJK dan literasi keuangan mampu menjelaskan kepercayaan sebesar 50,4% sedangkan sisanya sebesar 49,6% dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian.