G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Eksistensi Perlindungan Hukum Pemegang Polis dan Implementasi Asas Proporsionalitas dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi Jiwa Wanaartha Life

Eling Saiful Mujib, Eling Saiful Mujib, Arief Suryana
Abstrak

Likuidasi perusahaan asuransi jiwa menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak pemegang polis ketika perusahaan tidak memiliki kecukupan aset. Penelitian ini menganalisis mekanisme hukum pengembalian premi dan pembayaran klaim berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.05/2015 yang diubah dengan POJK Nomor 38 Tahun 2024, serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life). Penelitian hukum normatif-preskriptif ini menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisisnya menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses likuidasi, pemegang polis memiliki kedudukan hukum preferen yang diutamakan dalam pembagian harta kekayaan perusahaan berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK terkait. Namun, pada kasus WanaArtha Life, ketidakseimbangan parah antara jumlah aset dan kewajiban menyebabkan hak pemegang polis tidak dapat dipenuhi penuh, sehingga pembayaran dilakukan secara proporsional menggunakan prinsip pari passu pro rata parte. Perlindungan hukum melalui pemberian hak prioritas belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak nasabah akibat keterbatasan aset riil perusahaan yang dilikuidasi.   

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Perjanjian Asuransi; Pengembalian Premi; Pembayaran Klaim
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal