Artikel ini menganalisis hadis tentang hukum menangisi orang tua Nabi Muhammad SAW melalui takhrij, kritik sanad, kritik matan, mukhtalaf al-hadith, hukum Islam, dan etika sosial-keagamaan. Penelitian ini memakai studi kepustakaan kualitatif dengan sumber terbuka tentang orang tua Nabi, ziarah kubur, hadis mayit disiksa sebab tangisan keluarga, dan niyahah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tangisan biasa dibolehkan ketika lahir dari kasih sayang dan duka, sedangkan niyahah dilarang karena berisi ratapan berlebihan, tindakan menyakiti diri, atau protes terhadap takdir. Artikel ini menyimpulkan bahwa pembahasan orang tua Nabi harus memakai bahasa yang hati-hati, menghormati Rasulullah, dan tetap menjaga ketelitian ilmiah.