G
GlobalRiset
Portal Indeksasi Jurnal

Implementasi Perlindungan Hukum dari Perusahaan Pada Jurnalis Kota Pangkalpinang

Nandini Putri
Abstrak

Perlindungan hukum terhadap jurnalis sangat dibutuhkan karennya jurnalis memiliki fungsi sebagai penyambung informasi kepada masyarakat publik yang memiliki tanggung jawab dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, jurnalis bukan hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan tegas, terutama dalam hal ketenagakerjaan, keamanan kerja, dan kebebasan pers. Namun, meskipun telah ada jaminan hukum, dalam praktiknya kebebasan jurnalis masih sering dibatasi. Tak sedikit jurnalis di lapangan terkena berbagai macam tekanan dan ancaman, mulai dari kekerasan fisik saat meliput aksi unjuk rasa, hingga ancaman hukum melalui penggunaan pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain menjamin kebebasan pers, perlindungan terhadap jurnalis juga harus dipahami dari aspek ketenagakerjaan, karena jurnalis adalah pekerja yang memiliki hak atas kondisi kerja yang layak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat empiris dengan Teknik pengumpulan data yang dikumpulkan dari observasi atau wawancara langsung dengan jurnalis dan pejabat perusahan media yang sudah ada sebelumnya. Hasil penelitian menunjukan tentang bagaimana urgensi dan efektivitas perlindungan hukum terhadap jurnalis di Kota Pangkalpinang dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi relevan. Undang-undang ini mengatur hak-hak dasar setiap pekerja, termasuk jurnalis, untuk memperoleh upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kepastian status kerja yang sah melalui perjanjian kerja. Dalam realitasnya, masih ada beberapa jurnalis Bangka Belitung yang tidak menerima hak-hak ini secara penuh. Banyak dari mereka bekerja secara lepas (freelance) tanpa kontrak tertulis, tidak mendapatkan upah tetap, dan tidak memperoleh jaminan sosial seperti BPJS. Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, ada pula yang harus menanggung biaya peliputan sendiri, termasuk transportasi dan operasional, yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan.

Penerbit
CV Ruang Publikasi Ilmiah
Kata kunci
Perlindungan Hukum, Jurnalis, Ketenagakerjaan
E-ISSN
3089-0128
Unduh PDF di penerbit Lihat di situs jurnal