Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip good governance yang diterapkan pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dawuhan, Kecamatan Banyumas. Dalam penelitian ini, prinsip tata kelola yang baik untuk organisasi atau program mencakup lima komponen utama, yaitu: partisipasi, transparansi, daya tanggap, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Dalam pengelolaan koperasi berbasis masyarakat terlebih lagi KDMP ini merupakan program yang baru berjalan, maka penerapan prinsip-prinsip ini sangat penting karena keberhasilan koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat sangat bergantung pada keterlibatan dan kepercayaan masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selain itu, metode purposive sampling dan snowball sampling digunakan untuk menentukan informan. Hasil penelitian penerapan prinsip-prinsip good governance di KDMP Desa Dawuhan pada aspek partisipasi, keterlibatan masyarakat cenderung pasif karena kebijakan yang bersifat top-down. Transparansi, informasi mengenai KDMP telah disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa dan pertemuan lainnya, meskipun belum menggunakan papan informasi fisik. Daya Tanggap, KDMP cukup responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Akuntabilitas, laporan pertanggungjawaban secara vertikal dan horizontal sudah berjalan meskipun aturan atau standarisasi masih dapat berubah karena adanya penyesuaian dari pusat. Efektivitas dan efisiensi, KDMP Desa Dawuhan menunjukan capaian dalam pertumbuhan jumlah anggota dan penyediaan layanan kebutuhan masyarakat, dengan efisiensi yang masih dalam tahap peningkatan seiring berjalannya waktu.