Politik hukum merupakan kebijakan negara yang menjadi landasan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan pengembangan sistem hukum untuk mencapai tujuan nasional, termasuk dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis konsep politik hukum, mengkaji perkembangan politik hukum otonomi daerah di Indonesia, mengidentifikasi berbagai pendekatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, serta menjelaskan dinamika dan tantangan implementasinya. Penulisan dilakukan menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan otonomi daerah melalui perubahan regulasi yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat. Implementasi otonomi daerah dapat dipahami melalui pendekatan yuridis normatif, sosiologis, politik, dan ekonomi yang saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif. Namun demikian, pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti korupsi, ketimpangan kapasitas antardaerah, konflik kewenangan, permasalahan demokrasi lokal, serta harmonisasi regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pengawasan yang lebih efektif, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.