Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa meskipun LAPS-SJK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan adil, dalam praktiknya penyelesaian sengketa konsumen masih menghadapi kendala eksekusi putusan dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Riset ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas LAPS-SJK dalam menyelesaikan sengketa konsumen serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara mendalam dan studi dokumen. Lalu, data dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa LAPS-SJK cukup efektif secara prosedural, namun efektivitas substantifnya masih terhambat oleh lemahnya kepatuhan eksekusi putusan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Temuan penelitian ini mengimplikasikan keharusan adanya penguatan regulasi sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta optimalisasi sosialisasi demi menjamin kepastian hukum konsumen.